Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Anaknya yang Berusia 9 Bulan Sudah Kasih Firasat

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:14 WIB
Enggar
Mercedes-Benz tabrak pemotor di samping Polresta Solo, Rabu (22/08/2018).

MOTOR Plus-online.com - Kasus pengemudi Mercedes-Benz (Mercy) diduga menabrak dan menewaskan pengedara Honda Beat di samping Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) siang, menyisakan cerita sedih.

Sebagaimana diberitakan, pengendara Honda Beat bernomor polisi AD 5435 OH yang tewas adalah Eko Prasetio (28).

Anak almarhum, bayi berusia sembilan bulan, merengek semalaman seusai kejadian yang menimpa sang ayah.

Hal itu diketahui dari ayah mertua korban, Aiptu Sutardi, yang juga anggota Polresta Solo.

(BACA JUGA: Ternyata, Polisi Yang Tangkap Richard Muljadi Paling Ditakuti Geng Motor di Depok)

Ditemui TribunSolo.com seusai pemakaman menantunya, Kamis (22/8/2018) siang, Sutardi bercerita bahwa cucunya itu terus menangis.

"Mungkin merasa ya, karena masih bayi jadi belum tahu kalau ayahnya meninggal," ujarnya di rumah duka Jalan Mliwis 3, Manahan, Banjarsari, Solo.

"Tapi merengek menangis semalaman terus," kata dia.

Sutardi sangat sedih kehilangan anak menantu.

(BACA JUGA: Jelang MotoGP Inggris, Maverick Vinales Kasih Komentar Begini Soal Trek Silverstone)

Kendati demikian ia mengaku ikhlas dengan kejadian yang menimpa menantunya itu.

Ia meminta doa kepada seluruh keluarga, teman, dan lainnya agar Eko dimaafkan dan tenang di sisi Tuhan.

"Intinya saya berterima kasih dengan semua teman yang telah membantu dan melayat," katanya, seusai upacara pemakaman di rumah duka pada Kamis siang.

Anggota Seksi Pengawas di Bagian Sumda Polresta Solo itu menyatakan belum memikirkan soal langkah hukum yang akan ditempuhnya.

(BACA JUGA: Pebulu Tangkis Indonesia, Tontowi Ahmad Koleksi Motor Mewah Lebih Dari Dua)

"Saya belum memikirkan, pokoknya ikut kepolisian saja," kata dia.

Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, menyatakan, telah menetapkan IA (40), pengemudi Mercy sebagai tersangka atas meninggalnya Eko.

"Tersangka kami tahan di Mapolresta Solo, saat ini kami masih mendalami kasus," katanya.

Menurut dia, tersangka dijerat Pasal 338 Subsider 351 ayat 3 tentang Pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimalnya, penjara selama 15 tahun.

(BACA JUGA: Brutal! Lagi-lagi Oknum TNI Berulah, Pukuli Remaja Sampai Patah Hidung Gara-gara Lampu Sein)

Informasi yang diperoleh TribunSolo.com, tersangka adalah seorang pengusaha, pemilik sebuah pabrik cat di Kabupaten Karanganyar, Jateng.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ayahnya Tewas Diduga Karena Ditabrak Mercy, Bayi 9 Bulan di Solo Ini Menangis Semalaman,

Source : Tribun Solo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular