Diduga Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas di Solo, Pengemudi Mercy Diancam Hukuman Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Agustus 2018 | 17:29 WIB
Tribun Solo
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam.

(BACA JUGA: Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Anaknya yang Berusia 9 Bulan Kasih Firasat Buruk)

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

(BACA JUGA:  Masih Berani Menggoyangkan Motor Saat Isi Bensin, Ternyata Efeknya Sangat Berbahaya)

IA diketahui merupakan pengusaha dari Kabupaten Karanganyar, yaitu pemilik pabrik cat.

Sementara jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,

Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jalan Mliwis III No 8, Manahan, Solo.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo,

Source : Tribun Solo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular