(BACA JUGA: Pengendara Honda Beat Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Anaknya yang Berusia 9 Bulan Kasih Firasat Buruk)
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(BACA JUGA: Masih Berani Menggoyangkan Motor Saat Isi Bensin, Ternyata Efeknya Sangat Berbahaya)
IA diketahui merupakan pengusaha dari Kabupaten Karanganyar, yaitu pemilik pabrik cat.
Sementara jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,
Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jalan Mliwis III No 8, Manahan, Solo.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo,
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR