Enggak Sembarangan, Ini Syarat Motor Indonesia Bisa Turing Lintas Negara

Ahmad Ridho - Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:02 WIB
Istimewa
Stephen Langitan dan Kawasaki Versys-X tunggangannya di Bormio, Italia.

(BACA JUGA: Bikers Mah Bebas, Club Motor Yamaha NMAX Dikecam Netizen Karena Kasih Contoh Buruk di Jalan Raya)

Selanjutnya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional.

Rizky
SIM internasional

Agar terverifikasi sebagai pengemudi motor yang sah di luar negeri, ia membutuhkan SIM internasional ini.

Lalu ada Carnet de Passages en Douane (carnet).

Carnet atau 'Paspor motor' tersebut diperlukan agar motor berpelat nomor Indonesia dapat melintas di luar negeri.

(BACA JUGA: Diduga Sengaja Tabrak Pemotor Sampai Tewas di Solo, Pengemudi Mercy Diancam Hukuman Ini)

Pengajuan carnet harus dilakukan melalui Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Rizky
Carnet de Passages en Douane atau paspor motor yang digunakan Stephen Langitan

"Tiap memasuki negara tujuan, carnet diperiksa dan dicocokkan dengan keadaan motor," terang Stephen.

Yang terakhir adalah asuransi.

"Di beberapa negara seperti Iran dan Italia, asuransi sekali pakai ini diperlukan ketika terjadi kecelakaan dan melibatkan pihak ketiga.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular