Polisi tersebut tidak menegur si emak-emak apalagi melakukan tilang.
(BACA JUGA: Hot News! Kawasaki Masih Punya 2 Senjata Baru Tahun Ini, Sport Semua..)
Padahal pengendara tersebut sudah sangat jelas menyalahi aturan berkendara.
Bahkan, si emak-emak ini melintas dengan santai di samping polisi.
Tentu pengendara ini juga akan membahayakan pengguna jalan lain karena aksinya.
Nah, diberitakan sebelumnya setelah sekian lama banyak yang bertanya mengapa fenomena di kalangan emak-emak ini selalu terjadi, akhirnya Bripda Rizka D Febri dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menjawab semuanya.
"Semua orang pasti bisa membawa kendaraan bermotor, cuman layak atau tidaknya itu ditentukan dari Surat Izin Mengemudi (SIM)," ungkap Bripda Rizka kepada GridOto.com di Jakarta.
Menurut pengakuannya, ia pernah menemui hal tersebut ketika sedang melakukan razia.
(BACA JUGA: Begini Nasib Oknum TNI Yang Tendang Anggi, Petugas SPBU wanita )
"Jadi untuk ibu-ibu yang sein kiri tapi belok kanan, ya mohon maaf mungkin para ibu-ibu itu saat kena razia ditanya tidak punya SIM atau namanya emak-emak mungkin mereka enggak sadar bahwa lampu sein masih nyala," tambahnya.
Untuk itu, Bripda Rizka meminta kepada para ibu-ibu harus mengikuti terlebih dahulu proses pembuatan surat izin mengemudi.
Hal itu dilakukan agar ibu-ibu bisa mengetahui lebih jauh soal rambu-rambu berlalu lintas.
"Nah, jika sudah melewati, dari situlah ukurannya mereka layak apa tidak berkendara," paparnya.
Jadi makin jelas nih! Mau tahu aksi emak-emak tersebut, selengkapnya bisa disimak dalam postingan berikut ini...
KOMENTAR