"Waktu pengerjaan sebentar saja itu sekitar 15-30 menit," sambungnya.
(BACA JUGA: Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Cantik)
Biaya yang harus dibayarkan oleh masyarakat, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam hal ini dikenakan sekitar Rp 100 ribu untui kendaraan roda empat, dan Rp 60 Ribu untuk kendaraan roda dua.
Menurutnya, layanan ini dilakukan Samsat sebagai bentuk pengurangan pelanggaran penggunaan TNKB tidak resmi atau yang versi variasi.
"Pelayanan ini termasuk dalam pelayanan samsat yang sudah ada sejak samsat berdiri," ucapnya.
Source | : | Otomania.gridoto.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Arseen |
KOMENTAR