(BACA JUGA: Mantap Jiwa, Koleksi Motor Custom Presiden Jokowi Bakal Nambah, Konsepnya Tracker)
"Kalau sampai mata elang itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan.
Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan," bebernya.
"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu mata elang atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.
Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.
(BACA JUGA: Penabrak Nicky Hayden Juga Salahkan Sang Legenda Yang Melanggar Rambu)
"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.
"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.
"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permaslahan ini," bilangnya.
Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR