Begini Cara Melawan Debt Collector Menurut Polisi Kalau Ada Warga yang Diteror atau Motor Diambil Paksa

Ahmad Ridho - Rabu, 29 Agustus 2018 | 13:50 WIB
KasKus
Ilustrasi mata elang

(BACA JUGA: Mantap Jiwa, Koleksi Motor Custom Presiden Jokowi Bakal Nambah, Konsepnya Tracker)

"Kalau sampai mata elang itu melakukan tindakan paksa mengambil motor atau dengan kekerasan itu bisa melaporkan.

Namun tetap saja hal tersebut tidak diperbolehkan," bebernya.

"Untuk alasan keamanan diperbolehkan melapor, karena kita belum tahu itu mata elang atau bukan, enggak tahunya nanti mereka memanfaatkan fenomena tersebut untuk kepentingan mereka pribadi, kan bisa bahaya," ujarnya menambahkan.

Untuk itu, lanjut dia, jika ada kejadian seperti itu untuk segera ambil tindakan tegas atau melapor ke polisi.

(BACA JUGA: Penabrak Nicky Hayden Juga Salahkan Sang Legenda Yang Melanggar Rambu)

"Apalagi sekarang sudah ada kamera, jadi bisa langsung foto orangnya. Nanti saat di kantor polisi hal tersebut bisa menjadi barang bukti," paparnya.

"Paling tidak kita juga harus punya barang bukti seperti STNK, kalau BPKB enggak mungkin sudah ada, karenakan namanya masih dikredit pasti masih ditahan," jelasnya.

"Nanti pasti akan kita kembangkan jika kita ketahui dia berasal finance yang mana, paling kita akan fasilitasi ke kantor untuk menemukan bagimana si kelanjutannya untuk permaslahan ini," bilangnya.

Menurutnya, tugas seorang Polisi adalah untuk melindungi masyarakat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular