(BACA JUGA: Selain Dibikin Jadi Japanese Bobber, Suzuki Thunder 250 Ini Juga Jadi 300cc, Sadis..)
Ternyata, tersangka dengan mobilnya membuntuti korban dan menabrak korban tepat di pintu timur Mapolresta Solo.
Korban terpental dan terjatuh tak jauh bersama motor.
Ia yang merupakan warga Gremet, Manahan, Banjarsari, Solo, itu lalu tewas tertelungkup di tempat dengan luka di kepala karena helmnya terlempar.
Tersangka melarikan diri ke utara dan akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Solo.
(BACA JUGA: Heboh! di Parkiran Stasiun Bekasi, Ada 15 Motor Terparkir Begitu Saja Hingga Ditutupi Debu)
Ditegaskan Kapolresta, reka ulang untuk memperkuat bahan penyidikan yang tengah diproses oleh jajarannya.
Juga untuk meyakinkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 338 Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Source | : | Tribun Solo |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR