Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.
(BACA JUGA: Jangan Maksa.. Tidak Ada Pelayanan SIM dan STNK Besok)
Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.
Mending pikir-pikir lagi.
Menurut AKBP Harry Sulistiyadi jika nomor kendaraan dan STNK sudah telanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," kata AKBP Harry Sulistiyadi.
KOMENTAR