Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus

Arseen - Kamis, 30 Agustus 2018 | 07:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK

Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.

(BACA JUGA: Jangan Maksa.. Tidak Ada Pelayanan SIM dan STNK Besok)

Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.

Mending pikir-pikir lagi.

Menurut AKBP Harry Sulistiyadi jika nomor kendaraan dan STNK sudah telanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.

"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," kata AKBP Harry Sulistiyadi.

Istimewa
Pemberitahuan STNK yang telat 2 tahun

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular