MOTOR Plus-online.com - Pasalnya, jika masa berlaku STNK habis dan sudah lewat dari 2 tahun, maka nomor kendaraan bakal dihapus di bagian regident kendaraan bermotor.
"Nomor kendaraan hangus. Itu sesuai dengan aturan," jelas AKBP Harry Sulistiadi, Kasatlantas Polres Metro Bekasi.
Dalam peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan disebutkan di pasal 110.
Dalam ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(BACA JUGA: Awas! Motor Gak Bisa Dibawa Kalau STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Nah, pemilik kendaraan bermotor wajib memperhatikan berkenaan STNK yang sudah mati masa berlakunya.
Kalau sekadar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sanksi yang dikenakan hanya denda.
Pemilik kendaraan tinggal membayar PKB plus denda tunggakan.
(BACA JUGA: Jangan Maksa.. Tidak Ada Pelayanan SIM dan STNK Besok)
Namun demikian, tidak berlaku bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK atau sampai lewat masa berlaku atau mati.
Mending pikir-pikir lagi.
Menurut AKBP Harry Sulistiyadi jika nomor kendaraan dan STNK sudah telanjur dihapus, wajib pajak harus melakukan proses registrasi dari awal lagi.
"Silakan datang ke samsat di mana kendaraan terdaftar," kata AKBP Harry Sulistiyadi.
KOMENTAR