Biar Enggak Bingung Saat Perpanjang, Hapalin 4 Arti Singkatan Yang Ada di STNK

Arseen - Kamis, 30 Agustus 2018 | 10:24 WIB
Agun/GridOto.com
STNK

Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

(BACA JUGA: Awas! Motor Gak Bisa Dibawa Kalau STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)

2. PKB

Singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

(BACA JUGA: Jangan Maksa.. Tidak Ada Pelayanan SIM dan STNK Besok)

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi kalian yang baru membayar pajak Desember lalu, nama SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja atau Sumbangan Wajib Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Untuk motor baru tidak dikenakan, dikenakan biaya tersebut bila ganti pelat nomor atau ulang tahun STNK tiap 5 tahun sekali serta balik nama pemilik akan dikenai biaya ADM.

Nah, sekarang sudah nggak bingung lagi dong sama istilah singkatan di STNK.
Oh ya, biar tidak kenda denda pastikan membayar pajak STNK tepat pada waktunya

Telat atau tidaknya dilihat dari masa berlaku STNK tersebut jatuh tiap tanggal dan bulan berapa.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular