"Tidak akan dikenakan karena sudah dihapus. Si pemilik hanya membayar item yang disebutkan di atas saja. Semuanya ada kok di lembar STNK," jelas Kompol Ari.
(BACA JUGA: Biar Enggak Bingung Saat Perpanjang, Hapalin 4 Arti Singkatan Yang Ada di STNK)
Lantas jika data STNK terhapus, apakah si pemilik bisa meregistrasi kembali?
"Bisa. Prosesnya seperti prosedur pada kendaraan baru. Karena di anggap kendaraan tak memiliki surat. Kalau di kendaraan baru bisa disebut sebagai off the road. Nah, prosedurnya mirip dengan membuat on the road," jelas pria yang berkantor di Kawasan Tigaraksa, Tangerang ini.
Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mengatur soal penghapusan STNK dan Nomor Kendaraan.
Dalam pasal 110 ayat (1) huruf b dinyatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas pertimbangan pejabat Regident Ranmor.
(BACA JUGA: Ini Loh Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Mengenai STNK Kadaluwarsa 2 Tahun, Nomor Kendaraan Dihapus)
Dalam ayat (3) disebutkan Penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan jika Ranmor, yang setelah lewat 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK, tidak dimintakan Regident Perpanjangan.
Kasatlantas Polres Kota Tangerang Kompol Ari Satmoko mengungkapkan penghapusan ini tidak serta merta.
"Harus melalui beberapa proses dan tahapan peringatan kepada pemilik kendaraan. Isinya diinformasikan bahwa akan diadakan penghapusan data karena masa berlaku STNK sudah habis dan lewat 2 tahun," jelas Kompol Ari Satmoko.
Jadi, menurut Ari pejabat yang berwenang menghapus tidak akan melakukan tapenghapusan sebelum memberikan peringatan terlebih dahulu.
KOMENTAR