Perhatian! Jangan Semena-Mena Viralkan Kejadian, Langsung Lapor Polisi Bila Ada Tindakan Kekerasan

Arseen - Kamis, 30 Agustus 2018 | 12:17 WIB
Tribun Jatim
Ilustrasi keributan

MOTOR Plus-online.com - Pihak kepolisian menyarankan untuk tidak ragu atau takut melaporkan tindak kekerasan.

Apalagi jika sudah terjadi aksi main hakim sendiri tentu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.

Tujuan hal tersebut agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.

Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi, mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.

(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," kata Kombes Djoko Rudi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Karena setiap warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan hukum," papar Kombes Pol Djoko Rudi.

Source : otomotifnet.gridoto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular