Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan di jalan raya.
(BACA JUGA: Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..)
"Aparat seperti TNI dan Polri itu harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika ada yang melakukan seperti itu tinggal laporkan saja," imbuh Kombes Pol Djoko Rudi.
"Ada alurnya kalau yang melakukan dari pihak Polisi tinggal laporkan saja ke Propam, Polda atau ke Mabes, kalau TNI laporkan saja ke Polda, jadi semua itu ada jalur hukumnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak semena-mena viralkan apa yang terjadi saat di jalan.
"Jadi masyarakat nggak usah terlalu berlebihan sebentar-bentar diviralkan, tidak usah seperti itu. Kan ada jalur hukumnya dengan bukti visum dan minta pertanggung jawaban itu sudah cukup," ucapnya.
KOMENTAR