MOTOR Plus-online.com - Pihak kepolisian menyarankan untuk tidak ragu atau takut melaporkan tindak kekerasan.
Apalagi jika sudah terjadi aksi main hakim sendiri tentu sudah masuk dalam ranah pelanggaran hukum pidana.
Tujuan hal tersebut agar penanganannya tidak merugikan salah satu pihak, terutama berkaitan dengan kepastian biaya pengobatan bagi para korban kecelakaan.
Kasubdit Laka Direktorat Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Djoko Rudi, mengatakan jika terjadi adanya penganiayaan bisa secepatnya laporkan ke pihak yang berwajib.
(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)
"Kalau ada yang melakukan kekerasan seperti itu apalagi yang menjurus ke penganiayaan tinggal dicatat atau di foto saja pelat nomornya," kata Kombes Djoko Rudi di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurut dia, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Karena setiap warga negara kita mempunyai kedudukan yang sama dalam hak dan hukum," papar Kombes Pol Djoko Rudi.
Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat agar tak perlu takut untuk melapor jika ada tindakan kekerasan di jalan raya.
(BACA JUGA: Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..)
"Aparat seperti TNI dan Polri itu harus melindungi dan mengayomi masyarakat. Jika ada yang melakukan seperti itu tinggal laporkan saja," imbuh Kombes Pol Djoko Rudi.
"Ada alurnya kalau yang melakukan dari pihak Polisi tinggal laporkan saja ke Propam, Polda atau ke Mabes, kalau TNI laporkan saja ke Polda, jadi semua itu ada jalur hukumnya," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak semena-mena viralkan apa yang terjadi saat di jalan.
"Jadi masyarakat nggak usah terlalu berlebihan sebentar-bentar diviralkan, tidak usah seperti itu. Kan ada jalur hukumnya dengan bukti visum dan minta pertanggung jawaban itu sudah cukup," ucapnya.
KOMENTAR