Mengingat sebelumnya masyarakat yang hendak memperpanjang STNK 5 tahunannya harus ke Kantor Samsat induk sesuai domisilinya.
(BACA JUGA : Jika Data STNK Terhapus, Apakah Pemilik Dapat Meregistrasi Kembali? Nih Jawabannya..)
"Contoh, masyarakat yang berdomisili di Gunungkidul saat ini dapat perpanjang (STNK 5 tahunannya) di (Kantor Samsat) Sleman. Jadi tidak perlu jauh-jauh ke Samsat sesuai domisilinya," ujar Latif saat dihubungi Tribunjogja
Lanjut Dirlantas, bahwa hal tersebut berlaku di semua Kantor Samsat induk yang berada di wilayah DIY.
Mengenai alasan khusus diberlakukannya peraturan tersebut, Dirlantas menyebut bahwa hal itu semata-mata karena pihaknya ingin memberi pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat DIY.
"Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memperpanjang STNK 5 tahunannya. Jadi jangan sampai masyarakat ini dipersulit dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraannya," ujarnya.
Terkait mekanisme perpanjangan STNK 5 tahunan tersebut, Kombes Pol. Latif menuturkan jika masih sama dengan ketentuan yang berlaku.
Namun diakuinya bahwa perbedaan terdapat pada sistemnya, di mana databasenya saat ini telah terintegrasi dengan sistem daring yang berpusat di Polda DIY.
"Sebetulnya sama dengan pajak tahunan yang sudah online, dan ini (Pajak STNK 5 tahunan) juga sudah online." ujar Latif.
"Jadi kalau persyaratannya lengkap dan dicocokkan data base sesuai langsung bisa diperpanjang. STNK dan pelatnya juga langsung bisa diambil di Samsat yang digunakan untuk memperpanjang," tambahnya
KOMENTAR