Motor Modifikasi Ternyata Bisa Kebal Tilang Saat Razia, Kata Polisi Syaratnya Gampang

Ahmad Ridho - Kamis, 30 Agustus 2018 | 20:11 WIB
Indra Kurniawan
Ilustrasi motor modifikasi.

(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)

"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa.

(BACA JUGA: Kontroversi Polisi Enggak Berhak Menilang Kendaraan Telat Bayar Pajak Masih Bergulir, Ini Dasar Hukumnya)

Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.

Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular