MOTOR Plus-online.com - Motor modifikasi identik dengan perubahan konsep dan warna.
Motor-motor ini biasanya cuma dibuat untuk event kontes modifikasi.
Kalau coba-coba kendarai di jalan raya, urusannya bisa kena tilang polisi.
Tapi itu belum tentu benar, bisa saja motor modifikasi bebas melaju saat razia berlangsung.
(BACA JUGA: Maling Motor Dijamin Frustrasi, Ini Alat Pengaman Motor Matic Harganya Enggak Mahal)
Tapi, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.
Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.
Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.
(BACA JUGA: Jangan Sampai STNK Hangus, Biaya Menghidupkannya Lagi Angkanya Bikin Melongo!)
"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.
Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.
"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa.
(BACA JUGA: Kontroversi Polisi Enggak Berhak Menilang Kendaraan Telat Bayar Pajak Masih Bergulir, Ini Dasar Hukumnya)
Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya.
Bambang menambahkan, bahwa motor yang diincar oleh polisi lalu lintas adalah para pemodifikasi ekstrem yang tidak menghiraukan kaidah-kaidah keselamatan berkendara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR