Selain itu, Irman Sugema menjelaskan tiga unit motor di bengkel itu juga sudah disita sebelumnya karena digunakan untuk melakukan kejahatan curas dengan tersangka dua orang berinisial B (25) dan L (28).
"Pengembangan dari kasus Cicaheum ternyata motor yang dipakai untuk kejahatan ada di sini, bersama pelakunya sebanyak dua orang. Di kasus Cicaheum seorang pengendara roda dua dianiaya," ujar Irman Sugema.
Belakangan diketahui, B dan L merupakan anak dari Yudi, pemilik bengkel.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR