Erlintang melanjutkan, pelaku R berhasil diselamatkan setelah pihak kepolisian dan perangkat desa mendatangi lokasi.
(BACA JUGA: Ridwan Kamil: 5 Pelaku Begal Tertangkap, Jangan Macam-macam di Bandung!)
R kini masih tak sadarkan diri setelah mengalami luka di sekujur tubuhnya.
“Warga sudah kesal karena di daerah tersebut sering terjadi aksi begal, sehingga berbuat anarkis dan menghakimi dua tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, R yang kini masih dirawat akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KOMENTAR