(BACA JUGA: Saat Beraksi Ternyata Freestyler Hindari Motor Injeksi dan Haram Memodifikasi Mesin, Ini Alasannya)
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
(BACA JUGA: Kalender MotoGP 2019: Akhirnya Curhatan Pembalap Didengarkan Penyelenggara)
Sekedar informasi, pada tahun 2013 AKBP Noffan Widayayoko yang saat itu menjabat Kapolres Tasikmalaya Kota memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak ditempat debt collector yang mengambil paksa kendaraan konsumen yang menunggak.
Noffan menjelaskan kalau langkah leasing yang menyewa debt collector sangat tidak benar.
Dan Noffan menganggap hal tersebut tindak pidana.
Sekarang sudah terjawab pertanyaan bolehkah debt collector mengambil paksa motor?
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR