(BACA JUGA: Kembali Gagal Podium, Maverick Vinales Komentari Perangkat Elektronik Motornya)
Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Yuk hitung PKB kendaraan:
Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.
Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.
(BACA JUGA: Dipecat Timnya Usai Aksi Berbahaya, Romano Fenati Akan Lanjutkan Karir Jauh dari Dunia Balap)
Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.
Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000
Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR