(BACA JUGA: Dikecam Habis-habisan, Romano Fenati: Semua Sudah Berakhir, Saya Enggak Akan Pernah Balapan Lagi)
Besarnya BBN KB adalah 10% dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB
PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Besarnya PKB adalah 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
(BACA JUGA: Makin Frustrasi, Valentino Rossi Minta Mesin Yamaha Diubah Seperti Honda dan Ducati)
3. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
Bagi kalian yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR