(BACA JUGA: Dipecat Timnya Usai Aksi Berbahaya, Romano Fenati Akan Lanjutkan Karir Jauh dari Dunia Balap)
Terdakwa Pradipta mengaku hanya menuruti ajakan dari Habibi (DPO) yang diketahui sebagai bos dari komplotan tersebut.
“Saya diajak Habibi, katanya akan diberi upah,” akuinya.
Terdakwa Pradipta bersama temannya Habibi, Rian dan Ketek pada 5 Juni 2018 berencana jalani aksinya di Jalan Kartini Surabaya.
Namun, mereka malah mendapat perlawanan dari korban yang diincarnya.
(BACA JUGA: Terbongkar, Ini Alasan Romano Fenati Nekat Lakukan Aksi Berbahaya Terhadap Stefano Manzi di Moto2)
Aksi mereka gagal total.
Akibat perbuatannya Pradipta dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Begal Kalah Adu Jotos dengan Korbannya,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR