Bukan Ambulance! Ini Dia Kendaraan yang Wajib Dikasih Jalan Saat Terjebak Kemacetan

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 September 2018 | 13:22 WIB
www.promobilsuzuki.com
Ilustrasi mobil ambulance.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu viral video ambulance yang membawa orang sakit tertahan konvoi polisi di Bandung.

Padahal, ambulance harus mendapat prioritas di jalan karena berhubungan dengan kemanusiaan.

Ternyata bukan ambulance, kendaraan yang menempati posisi pertama di jalan raya adalah mobil pemadam kebakaran.

Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.

(BACA JUGA: Grip Ban Hilang di Misano, Yamaha Curigai Ban Dunlop Jadi Biang Keladinya)

Urutan kedua baru mobil ambulance yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan.

Hal ini sudah diatur negara dan ada Undang-undang yang mengatur.

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 Pasal 134, sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.

Berikut urutannya:

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular