(BACA JUGA: Polda Jabar Minta Maaf Setelah Viralnya Video Konvoi Polisi Hadang Ambulans)
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Nah, mulai sekarang jadi tahu dan harus saling berbagi jalan demi kemanusiaan.
Paham kan bro, kalau ketemu mobil pemadam kebakaran harus minggir sejenak...
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR