Bukan Ambulance! Ini Dia Kendaraan yang Wajib Dikasih Jalan Saat Terjebak Kemacetan

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 September 2018 | 13:22 WIB
www.promobilsuzuki.com
Ilustrasi mobil ambulance.

(BACA JUGA: Polda Jabar Minta Maaf Setelah Viralnya Video Konvoi Polisi Hadang Ambulans)

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas

4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Nah, mulai sekarang jadi tahu dan harus saling berbagi jalan demi kemanusiaan.

Paham kan bro, kalau ketemu mobil pemadam kebakaran harus minggir sejenak...

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular