MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu viral video ambulance yang membawa orang sakit tertahan konvoi polisi di Bandung.
Padahal, ambulance harus mendapat prioritas di jalan karena berhubungan dengan kemanusiaan.
Ternyata bukan ambulance, kendaraan yang menempati posisi pertama di jalan raya adalah mobil pemadam kebakaran.
Pemadam kebakaran harus diprioritaskan walaupun jalan macet karena berhubungan dengan nyawa orang banyak.
(BACA JUGA: Grip Ban Hilang di Misano, Yamaha Curigai Ban Dunlop Jadi Biang Keladinya)
Urutan kedua baru mobil ambulance yang membawa orang sakit atau wanita hendak melahirkan.
Hal ini sudah diatur negara dan ada Undang-undang yang mengatur.
Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 Pasal 134, sebanyak tujuh kendaraan berhak menjadi prioritas dalam menggunakan jalan.
Berikut urutannya:
(BACA JUGA: Polda Jabar Minta Maaf Setelah Viralnya Video Konvoi Polisi Hadang Ambulans)
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Nah, mulai sekarang jadi tahu dan harus saling berbagi jalan demi kemanusiaan.
Paham kan bro, kalau ketemu mobil pemadam kebakaran harus minggir sejenak...
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR