Harus Dipahami Nih, Ini Tujuan Polisi Lakukan Tilang, Bukan Untuk Mencari Kesalahan Pengendara

Fadhliansyah - Minggu, 16 September 2018 | 09:45 WIB
IG @agoez_bandz
Emak-emak memarahi polisi karena enggak terima ditilang.

MOTOR Plus-online.com - Mungkin pengguna motor sering berpikir, kenapa tilang harus dilakukan.

Akhir-akhir ini warga yang enggak punya surat kendaraan lengkap pun was-was, karena banyaknya operasi polisi.

Polisi pun membeberkan alasan kenapa pengendara lalu lintas yang melanggar harus ditilang.

Bagi yang belum tahu, tilang merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang lalu lintas serta Angkutan Jalan terhadap Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(BACA JUGA:Klakson Dipencet Enggak Bunyi? Pasti Penyebabnya Salah Satu Diantara Ini Deh)

Hal inilah yang disampaikan Dirkamsel Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana Sabtu (15/9/2018).

Ia menilai bahwa tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.

"Sanksi diberikan kepada pelanggar agar ada pertanggungjawaban dan ada efek jera atau dapat terbangunnya budaya tertib berlalu lintas," ujar Brigjen Pol Chryshnanda.

Seringkali hukum dipahami sebagai kewenangan, ancaman, boleh atau tidak boleh.

(BACA JUGA:Tensioner Yamaha NMAX Sering Bermasalah? Pakai Ini Aja, Dijamin Lebih Awet!)

Bahkan patuh hukum seolah olah hanya karena ketakutan akan ancaman.

"Apa yang disampaikan menunjukkan hukum menjadi hantu dan kesadaran akan lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sama sekali diabaikan," tuturnya.

Menurut dia, hukum adalah simbol peradaban yang merupakan produk politik sebagai kesepakatan bersama untuk menata keteraturan sosial.

Di dalam penegakkanya takala tidak ada atau tidak ditemukan rasa keadilan hukum boleh diabaikan karena penegak hukum adalah juga penegak keadilan.

(BACA JUGA:Banyak Yang Belum Tahu, Ternyata Aki Gel Dengan Aki Konvensional Bedanya Ada di Bagian Ini Lho...)

Penegak hukum memiliki kewenangan diskresi, alternative dispute resolution bahkan bisa menerapkan restorative justice.

"Hukum ada sanksinya, ya tentu saja karena setiap pelanggaran berdampak luas dan social cost nya mahal atau setidaknya menjadi kontra produktif," bebernya.

Ia menilai, pelanggaran lalu lintas akan berdampak pada terjadinya kemacetan, kecelakaan atau masalah lalu lintas lainya.

Masalah lalu lintas sering kali dianggap hal biasa tidak dipikirkan social costnya.

(BACA JUGA:Beneran Nih, Modal Kurang Dari Rp 2 Juta Bisa Bikin Akselerasi Honda CRF150L Makin Galak?)

"Pelanggaran dianggap sebagai sesuatu yang biasa saja hal lumrah dan banyak pelanggar kalau sudah lengkap surat-suratnya boleh berbuat apa saja," ucapnya.

Menurut dia, program dekade aksi keselamatan sebagai implementasi road safety pada penegakan hukum memiliki 7 poin antara lain; Helmet, Speed, Seat belt, Drink driving, Child restrain, Konsentrasi mengemudi dan sebagai contoh menggunakan Handphone saat berkendara, Melawan arus.

Lantas apa tujuannya?

1. Mewujudkan lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar.

2. Meningkatnya kualitas keselamatan dan menurunya tingkat fatalitas korban kecelakaan.

3. Terbangunnya budaya tertib berlalu lintas seringkali kurang dipahami.

Untuk itu, penegakkan hukum dilakukan bukan untuk menyalahkan atau sekedar mencari kesalahan.

Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular