(BACA JUGA: Makin Ketat, Mulai 1 Oktober Pemilik Motor Harus Cantumkan Nomor Telpon dan Alamat Email di BPKB)
Sistem tilang elektronik ini akan mulai diuji coba pada Oktober 2018 di ruas Jalan Sudirman hingga MH Thamrin.
Yusuf mengatakan, dalam sistem penindakan pelanggar lalu lintas berbasis elektronik ini akan menggunakan kamera pemantau (CCTV) berteknologi canggih yang didatangkan dari China.
"Jadi kamera ini dapat langsung menangkap gambar atau meng-capture kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, kamera ini dapat membidik objek hingga jarak 10 meter selama 24 jam.
(BACA JUGA: Merasa Enggak Dihargai, Bos Ducati Bilang Begini Soal Rencana Pengunduran Diri Casey Stoner)
Kamera-kamera CCTV ini nantinya akan dipasang di persimpangan-persimpangan jalan.
Hasil tangkapan gambar akan langsumg terpantau di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per 1 Oktober, Pemilik Kendaraan di DKI Harus Cantumkan Nomor HP dan E-mail di BPKB",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR