Sampai saat ini, asosiasi lainnya seperti Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), belum memberikan tanggapannya terkait kebijakan baru tersebut.
Memang bukan kabar baru soal electronic traffic law enforcement (e-TLE) ini, di mana mulai bergulir pada saat tilang online mulai mengemuka pada 2017 lalu.
Namun memang pelaksanannya sudah makin dimatangkan saat ini.
(BACA JUGA: Makin Ketat, Mulai 1 Oktober Pemilik Motor Harus Cantumkan Nomor Telpon dan Alamat Email di BPKB)
Semoga makin memperbaiki kualitas lalu lintas di dalam negeri agar semakin beradab.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AISI Buka Suara Soal Wajib Email dan Nomor HP Registrasi Kendaraan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR