Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.
Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.
Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.
(BACA JUGA : Dua Motor Gacoan Anyar Honda Ini Jadi Magnet Pengunjung di GIASS)
Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.
Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.
Yuk hitung PKB kendaraan:
(BACA JUGA : Demi Bisa Lewati Jembatan di India, Bikers Asal Indonesia Ini 'Jual' Nama Jokowi dan Soekarno)
Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.
Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.
Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.
Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000
Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya.
Mudah kan!
KOMENTAR