Tetapi penggunaan pelat seperti ini memang jarang sekali ditemukan di wilayah Jakarta Raya, termasuk Bekasi, Depok, dan Tangerang.
(BACA JUGA: Biar Enggak Bingung, Begini Cara Hitung Nilai Pajak Progresif Lebih Dari Dua)
Karena di wilayah hukum Polda Metro Jaya kendaraan yang baru keluar dari diler memang tidak dilengkapi pelat.
Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.
Dilansir dari Kompas.com sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disrtai lampiran tertulis.
Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.
Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.
Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?"
KOMENTAR