Kapolri Melarang Penggunaan Pelat Nomor Putih di Jalan, kok Masih Banyak Yang Pakai?

Arseen - Sabtu, 22 September 2018 | 10:31 WIB
kusnantokarasan.com
Ilustrasi pelat nomor putih pengganti plat nomor resmi

Tetapi penggunaan pelat seperti ini memang jarang sekali ditemukan di wilayah Jakarta Raya, termasuk Bekasi, Depok, dan Tangerang.

(BACA JUGA: Biar Enggak Bingung, Begini Cara Hitung Nilai Pajak Progresif Lebih Dari Dua)

Karena di wilayah hukum Polda Metro Jaya kendaraan yang baru keluar dari diler memang tidak dilengkapi pelat.

Jadi kendaraan baru hanya bisa digunakan setelah pelat resminya jadi.

Dilansir dari Kompas.com sebenarnya Polisi menawarkan opsi seperti pelat sementara berwarna hitan disrtai lampiran tertulis.

Padahal, di beberapa daerah, pemakaian pelat ini terpantau masih marak, contohnya di wilayah Yogyakarta.

Pada sekitar akhir Agustus 2018, Kompas.com menemukan ada sejumlah pengendara motor di wilayah tersebut yang menggunakan pelat putih.

Kejadian yang sama dilaporkan juga terjadi di Makassar, tepatnya di Sulawesi Selatan.

Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Pakai Pelat Nomor Putih di Jalan Raya?"

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular