(BACA JUGA: Honda Astrea Grand Masih Bau Dealer Warna Merah Dijual, Harganya Bikin Penasaran)
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR