MOTOR Plus-online.com - Khusus pemilik kendaraan baik motor atau mobil ada info menarik.
Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan atau mau balik nama kendaraan bisa disimak.
Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018 mendatang denda pajak kendaraan dihapuskan.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
(BACA JUGA: Masih Berani Campur Bensin dengan Pertamax di Motor? Efeknya ke Mesin Ternyata Bahaya)
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
Meski pun sudah bertahun-tahun.
(BACA JUGA: Honda Astrea Grand Masih Bau Dealer Warna Merah Dijual, Harganya Bikin Penasaran)
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
(BACA JUGA: Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR