MOTOR Plus-online.com - Biar enggak bingung, yuk kita cari tahu sebenarnya berapa sih biaya balik nama kendaraan.
Enaknya Kalau sudah balik nama, enggak perlu repot lagi untuk meminjam KTP asli pemilik motor lama untuk membayar pajak tahunan.
Namun, banyak yang berpikir melakukan balik nama kendaraan itu mahal dan syaratnya bikin ribet.
Dalam website bprd.jakarta.go.id sebenarnya tertera perkiraan biaya yang harus dibayarkan jika kalian ingin balik nama motor, yuk simak :
(BACA JUGA : Jangan Lewatkan, Dari 1 Agustus Sampai 31 Oktober 2018 Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)
1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biaya BBN KB untuk kendaraan off the road atau motor baru sebesar 10 persen.
Sedangkan untuk motor bekas, biaya yang harus dibayarkan yaitu 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mendapatkan total biaya BBN KB ini mengacu pada besarnya PKB di tahun sebelumnya.
Rumusnya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.
(BACA JUGA : Bukan Cuma Menekan Pelanggaran Lalu Lintas, Pencantuman Nomor Telepon dan Email di BPKB Berfungsi Untuk Ini)
KOMENTAR