Jadi kalau biaya PKB sebesar Rp 450 ribu, biaya yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp 2/3 x Rp 450 ribu = Rp 300 ribu.
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Pada STNK pasti terdapat kolom untuk biaya PKB dan biayanya pun tidak berubah dari tahun sebelumnya.
Bahkan seringkali justru cenderung turun tergantung dari usia kendaraannya.
Jadi untuk biaya yang satu ini kamu bisa melihatnya dari STNK dan menjadi patokan untuk biaya yang akan kamu keluarkan.
(BACA JUGA : Viral, Video Pemotor Dikandangin Karena Telat Perpanjang STNK)
3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)
Biaya SWDKLLJ ini sebesar Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan ditangani oleh Jasa Raharja.
4. Biaya Administrasi STNK
Kamu juga akan dikenakan biaya administrasi STNK untuk kendaraan sepeda motor yaitu sebesar Rp 25 ribu.
KOMENTAR