(BACA JUGA: Bikin Tenaga Mesin Drop, Komponen Ini Sering Disumpal Mekanik, Supaya Apa?)
Selanjutnya, kata Yusuf, petugas akan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar melalui Pos.
Dalam hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Pos Indonesia terkait proses pengiriman tilang.
Setelah itu, pelanggar dapat membayar denda tilang melalui bank.
Pelanggar akan diberi waktu selama satu minggu untuk melunasi denda pelanggaran tersebut.
(BACA JUGA: Gara-gara Rokok, Pemotor Ribut dan Lehernya Dicekik Satpam Pabrik di Solo, Enggak Ada yang Melerai)
"Kalau lewat dari seminggu tidak dibayar juga maka kami akan memblokir STNK pelanggar.
Nanti pada saat membayar pajak tidak bisa sebelum tagihan denda tilangnya dilunasi," tuturnya.
Jika pelanggaran kembali dilakukan sebelum denda tilang sebelumnya dibayarkan, tagihannya akan akumulatif.
"Kalau melanggar terus tapi tidak bayar ya nanti tagihannya semakin besar saat akan membuka blokir STNK," kata Yusuf.
(BACA JUGA: Sadis, Video Honda Tiger Lawan Yamaha R25 di Trek Lurus 1200 Meter, Si Macan Asapi Lawan)
Yusuf menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membahas jumlah pengadaan CCTV dan detail-detail lain sebelum sistem tilang itu diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Mekanisme Tilang Elektronik ETLE yang Andalkan Rekaman CCTV?",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR