MOTOR Plus-online.com - Sering terlihat di jalan raya, motor roda tiga yang punya bak di belakang digunakan untuk membawa penumpang.
Walaupun memang banyak juga yang menggunakannya untuk mengangkut barang.
Biasanya untuk yang mengangkut penumpang, bagian bak dimodifikasi menggunakan atap dan juga kursi.
Lalu sebenarnya apakah boleh motor roda tiga membawa penumpang?
(BACA JUGA:Istri Indro Warkop Tutup Usia, Almarhumah Pernah Diajak Riding Naik Harley-Davidson)
Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Brebes melakukan razia kendaraan motor roda tiga di jalur pantura Kecamatan Bulakamba, Brebes, Selasa (9/10/2018).
Sasarannya, sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi untuk mengangkut orang atau penumpang.
Sanksi tilang dikeluarkan untuk puluhan kendaraan roda tiga karena kendaraan tersebut digunakan tidak untuk peruntukkannya dan mengancam keselamatan orang.
Kendaraan tersebut sebenarnya diperuntukan angkutan barang.
(BACA JUGA:Sekumpulan Bikers Dengan Rompi Hitam Terlihat di Rumah Duka Istri Indro Warkop)
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR