"Semua kendaraan sepeda motor roda tiga yang mengangkut penumpang umum merupakan pelanggaran dan dikenakan sanksi tilang," jelas Kepala Seksi Manajemen Rekayasa dan Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Brebes, Reza Prisman.
Ia menerangkan kendaraan roda tiga itu melanggar hukum sebagaimana termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Di antaranya, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, dan Peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Ada sekitar 30 kendaraan yang melanggar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Mereka dikenai tilang dari pihak kepolisian.
(BACA JUGA:Apa Lagi Nih? Bulan Depan Pemilik Motor Harus Mencantumkan Email dan Nomor Telepon di BPKB)
"Memodifikasi menjadi angkutan penumpang sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan penumpangnya sendiri. Bayangkan saja, satu kendaraan bisa angkut 12 sampai 15 orang. Kebanyakan penumpangnya anak-anak sekolah, rawan sekali kecelakaan," ujarnya.
Sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah menyosialisasikannya sejak tanggal 27 September 2018 kemarin.
Ia berharap dengan aksi penertiban dapat mengedukasi pelaku usaha angkutan dan masyarakat pengguna, bahwa menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Brebes, Ahmad Syatibi, mengatakan penertiban tim gabungan menyusul hasil kesepakatan pada forum lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan pada 20 September 2018.
(BACA JUGA:Begini Komentar Menteri Perindustrian Soal Rencana Peluncuran Skuter Listrik Gesits Bulan Depan)
"Sesuai kesepakatan forum lalu lintas, dilaksanakan giat penindakan pelanggaran terhadap kendaraan roda tiga yang sedianya digunakan untuk angkutan barang namun digunakan untuk mengangkut penumpang," ucapnya.
Menurutnya, tidak hanya penindakan pelanggaran motor roda tiga modifikasi saja, namun juga pelanggaran penggunaan becak motor dan odong- odong untuk angkutan penumpang.
"Kendaraan yang melanggar dilakukan sanksi tilang di tempat dari pihak kepolisian," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sepeda Motor Roda Tiga di Brebes Jangan Coba-coba Angkut Penumpang, Ini Akibatnya
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR