MOTOR Plus-online.com - Sejak mulai bocor ke publik pada Agustus 2017 lalu versi draft, Perpres Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan, sampai saat ini belum terealisasi.
Diinisiasi oleh Kementerian ESDM dan melibatkan lembaga negara serta instansi lainnya, paket regulasi ini merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 rentang RUEN yang menjadi payung regulasi kendaraan ramah lingkungan.
Berbincang dengan pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, juga sebagai salah satu tim perumusan Perpres kendaraan listrik, menyebutkan, Perpres masih tertahan di Kementerian Perindustrian.
“Perpres listrik kan ketahan di Kemenperin, coba saja tanya mereka.
(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)
Dia maunya ada yang Jepang, kan dia banyak dilobi Jepang (merek otomotif) pastinya.
Kemudian juga Perpresnya (dianggap) kurang lengkap,” ujar Agus kepada KOMPAS.com, Jumat (12/10/2018).
“Seharusnya dimasukkan saja keinginannya apa, kan maunya harus ada mobil yang hidrogen maupun yang hybrid, ya sudah masukkan saja, yang penting cepat.
Karena jika terlalu lama kita bakal disalip negara lain kita cuma jadi konsumen,” ujar Agus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR