(BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun ke-25, Pacar Valentino Rossi Pasang Status Begini di Twitter)
Agus menyebutkan, penerbitan Perpresnya sudah sangat telat, tapi dirinya tak menyebut seharusnya kapan dikeluarkan, begitu juga soal deadline-nya.
“Deadline ya secepatnya, ini sudah telat sekali.
Iya tinggal di sana, harusnya diproses, nanti dikasih catatan, nah catatannya apa kemudian dibahas lagi, nah ini kan tidak, cuma ditahan saja,” ujar Agus.
“Saya juga menanyakan, mengapa lama sekali, tapi mereka bilang yang dibuat ini belum pas belum ini dan itu.
(BACA JUGA: Buruan ke Samsat, Tinggal 15 Hari Lagi Biaya Balik Nama Motor Gratis dan Penghapusan Denda Pajak)
Intinya iya sudah tulis saja kasih catatan, biar nanti di Kemenko atau Mensesneg diperbaiki, lalu diedarkan lagi, sudah benar atau belum,” kata Agus.
Dikonfirmasi KOMPAS.com, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, mengatakan, mereka sudah menyampaikan rancangan Perpres ke Kemenko Maritim.
"Hasil harmonisasi rancangan Perpres yang terkait dengan substansi Kemenperin sudah selesai dikoordinasikan, dan sudah mendapat arahan Pimpinan.
Rancangan Perpres tersebut sudah disampaikan kembali ke Kemenko Maritim untuk dikoordinasikan lebih lanjut," ujar Putu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR