(BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun ke-25, Pacar Valentino Rossi Pasang Status Begini di Twitter)
Oleh Ibu Celeng, motor lalu dijual.
Karena tersangka NMDP menggunakan identitas asli sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.
Menurut pengakuan tersangka NMDP, motor sewaan digadaikan dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung kondisi motor.
Dia mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor berbagai merek.
(BACA JUGA: Buruan ke Samsat, Tinggal 15 Hari Lagi Biaya Balik Nama Motor Gratis dan Penghapusan Denda Pajak)
"Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung kondisi motor," ungkap Sugita.
NMDP dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.
Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR