MOTOR Plus-online.com - Dua ibu rumah tangga ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan 51 sepeda motor.
Mereka menipu dengan modus menyewa lalu menggadaikan motornya.
"Ada empat orang yang melapor ke Polsek Ubud tentang dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka NMDP alias Ayik.
Oleh tersangka motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada NMA alias Ibu Celeng," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (15/10/2018).
(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)
Kedua perempuan tersebut adalah NMDP (30), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, dan NMA, warga Semarapura, Kabupaten Klungkung.
"Tersangka NMDP melakukan sewa motor kepada perusahaan jasa penyewaan motor.
Tersangka menyewa motor dengan menggunakan identitas asli.
Motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada Ibu Celeng di Klungkung," kata Sugita.
(BACA JUGA: Rayakan Ulang Tahun ke-25, Pacar Valentino Rossi Pasang Status Begini di Twitter)
Oleh Ibu Celeng, motor lalu dijual.
Karena tersangka NMDP menggunakan identitas asli sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.
Menurut pengakuan tersangka NMDP, motor sewaan digadaikan dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung kondisi motor.
Dia mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor berbagai merek.
(BACA JUGA: Buruan ke Samsat, Tinggal 15 Hari Lagi Biaya Balik Nama Motor Gratis dan Penghapusan Denda Pajak)
"Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung kondisi motor," ungkap Sugita.
NMDP dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.
Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.
(BACA JUGA: Ngeri, Yamaha NMAX Hancur Adu Banteng Lawan V-Ixion di Banjarnegara, Seorang Patah Tulang)
Sementara itu, ada empat pelapor yang mengadukan ke Polsek Ubud, yaitu I Ketut Darsa kehilangan empat unit motor, I Wayan Sugiarta 26 unit motor, Ratna Rencar 16 unit motor.
"Jadi masih ada lima unit motor milik masyarakat yang pemiliknya belum lapor atau mengadu ke polisi," katanya.
"Pelapor sudah sering datang dan menanyakan kepada tersangka NMDP mengenai motor yang disewanya, tapi selalu diabaikan.
Akhirnya, mereka curiga dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ubu," tambah Sugita.
(BACA JUGA: Launching Motor Listrik Sebatas Angan-angan, Perpres Tertahan di Kemenperin)
Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan motor agar segera melapor. Masyarakat juga diminta hati-hati dalam transaksi motor yang mencurigakan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelapkan 51 Sepeda Motor, Dua Ibu Rumah Tangga Ditangkap",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR