Emak-Emak Zaman Now, Menyewa Motor Lalu Digadaikan Ke Calo di Ubud, Sudah Puluhan Motor Digelapkan!

Arseen - Selasa, 16 Oktober 2018 | 07:08 WIB
paginaderusia.ro
Ilustrasi penggadaian motor

MOTOR Plus-online.com - Polsek Ubud menangkap dua emak-emak karena diduga melakukan penggelapan dan penipuan 51 motor.

Dengan modus menipu dengan menyewa motornya lalu digadaikan oleh 2 emak-emak itu.

"Ada empat orang yang melapor ke Polsek Ubud tentang dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka NMDP alias Ayik," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita, di Ubud, Kabupaten Gianyar, Senin (15/10/2018).

Oleh tersangka motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada NMA alias Ibu Celeng," tambahnya.

(BACA JUGA: Emak-emak Hamil Bawa Mobil, Enggak Tahunya Perutnya Kram, 7 motor Jadi Korban di Sidoarjo)

Kedua perempuan tersebut adalah NMDP (30), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, dan NMA, warga Semarapura, Kabupaten Klungkung.

"Tersangka NMDP melakukan sewa motor kepada perusahaan jasa penyewaan motor. Tersangka menyewa motor dengan menggunakan identitas asli.Motor sewaan itu kemudian digadaikan kepada Ibu Celeng di Klungkung," kata Sugita.

Oleh Ibu Celeng, motor lalu dijual.

Karena tersangka NMDP menggunakan identitas asli sehingga polisi dengan mudah menangkapnya.

(BACA JUGA:Polisi Begini Kondisi Korban Yang Ditabrak Emak-emak Hamil Naik Mobil di Sidoarjo Gara-gara Perutnya Kram)

Menurut pengakuan tersangka NMDP, motor sewaan digadaikan dengan harga antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per unit, tergantung kondisi motor.

Dia mengaku baru melakukan penipuan dan penggelapan ini selama tiga bulan dengan barang bukti 51 unit motor berbagai merek.

"Tersangka NMA kemudian menjual sepeda hasil penipuan itu kepada masyarakat di Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem dengan harga berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta tergantung kondisi motor," ungkap Sugita.

NMDP dijerat dengan KUHP pasal 372 dan 378 dengan maksimal hukuman penjara selama 4 tahun, sedangkan tersangka NMA sebagai penadah akan dikenakan KUHP pasal 480 dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.

(BACA JUGA: Begini Kondisi Korban Yang Ditabrak Emak-emak Hamil Naik Mobil di Sidoarjo Gara-gara Perutnya Kram)

Polsek Ubud telah menyita barang bukti yakni 51 unit sepeda motor yang telah dijual sebagian besar ke masyarakat Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Karangasem.

Dari penyitaan polisi, didapat 32 unit motor di Kabupaten Karangasem, 15 unit motor dari Kabupaten Klungkung, dan tiga unit dari Kabupaten Gianyar, satu unit motor dari Kabupaten Bangli.

Sementara itu, ada empat pelapor yang mengadukan ke Polsek Ubud, yaitu I Ketut Darsa kehilangan empat unit motor, I Wayan Sugiarta 26 unit motor, Ratna Rencar 16 unit motor.

"Jadi masih ada lima unit motor milik masyarakat yang pemiliknya belum lapor atau mengadu ke polisi," katanya.

"Pelapor sudah sering datang dan menanyakan kepada tersangka NMDP mengenai motor yang disewanya, tapi selalu diabaikan. Akhirnya, mereka curiga dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Ubu," tambah Sugita.

Dia mengimbau masyarakat yang kehilangan motor agar segera melapor.

Masyarakat juga diminta hati-hati dalam transaksi motor yang mencurigakan.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular