MOTOR Plus-online.com - Tiga orang warga Tulungagung melaporkan seorang oknum polisi ke Polres, karena diduga menggelapkan sepeda motor.
Dengan modus meminjam sepeda motor, oknum polisi berpangkat bintara berinisial VD (32) ini menggadaikan motor milik temannya.
Korban pertamanya adalah Ermin Candra (54), seorang perempuan warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung. Awalnya oknum polisi itu mengaku akan menyewa motor.
Ermin kemudian menyerahkan sebuah Honda Beat AG 3174 RBB warna merah. Harga sewa motor itu disepakati Rp 25.000 per hari.
VD sempat menyerahkan uang Rp 250.000 untuk sewa 10 hari. Namun tujuh hari berselang diketahui, motor itu digadaikan.
(BACA JUGA: Emak-Emak Zaman Now, Menyewa Motor Lalu Digadaikan Ke Calo di Ubud, Sudah Puluhan Motor Digelapkan!)
"Sebelumnya pelapor sempat meminta motornya, tapi tidak pernah dikembalikan. Korban melapor ke Polres Tulungagung pada 13 Oktober," terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Sumaji, Senin (15/10/2018).
Selain Ermin, dua korban lainnya adalah Aning Kurnawati (41) warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat dan Satria Pinadika (30) warga Batangsaren, Kecamatan Kauman. Keduanya meminjamkan motor ke VD pada Kamis (11/10/2018).
Aning meminjamkan Yamaha NMax AG 4245 RCG, sementara Satria meminjamkam Honda Beat AG 3112 RCF. Namun dua motor itu tidak dikembalikan, dan dikektahui dimasukkan ke tukang gadai swasta.
Masih menurut Sumaji, sebenarnya ada lima pelapor yang menjadi korban dengan modus serupa. Namun dua lainnya masih diminta untuk melengkapi barang bukti.
"Dua orang lainnya akan melapor setelah berkasnya lengkap. Jadi yang sudah terbit LP masih tiga," tambahnya.
KOMENTAR