(BACA JUGA: Di Jakarta Tilang Online Mulai Berlaku 1 November, Pelanggaran Langsung Ditindak)
Saat ini penyidik sudah meminta keterangan dari para pelapor. Sementara VD, mantan bintara Polsek Gondang ini akan dimintai keterangan setelah para pelapor sudah memberikan keterangan.
VD akan menjalani dua proses hukum sekaligus. VD akan diproses karena kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Tulungagung.
VD juga akan menjalani proses di Provos, terkait statusnya sebagai anggota Polri.
"Provos kan mengurusi pelanggaran disiplin dan kode etik anggota Polri. Jadi pidananya berjalan, kode etiknya juga berjalan," tandas Sumaji.
Salah satu korban, Aning mengaku telah melaporkan VD. Aning juga sudah mengantongi bukti pelaporan. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 31 juta.
"Motornya (Yamaha) NMax. Kira-kira sekitar Rp 31 juta," ujarnya, saat dihubungi lewat telepon.
KOMENTAR