Dua Orang Tusuk Polisi dan Tewaskan Warga Cuma Gara-gara Lampu Motor

Arseen - Selasa, 16 Oktober 2018 | 13:43 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi kekerasan di jalan

MOTOR Plus-online.com - Dua Orang di Sumatera Selatan harus diamankan pihak kepolisian.

Adalah S (35) dan M (37) warga Desa Mandiangin dan Desa Sukaraja, Ogan Ilir.

Akibat sinar lampu sepeda motor yang mereka kendarai menyilaukan pengguna jalan yang lain, Keduanya melukai seorang pria yang menegur mereka.

Usut punya usut, pria yang S dan M lukai dengan senjata tajam ialah anggota kepolisian.

Sementara satu warga setempat yang mencoba melerai juga terluka parah karena kena tusuk, hingga kemudian meninggal dunia.

(BACA JUGA: Video Saat Massa Menyerbu Polres Palopo Karena Ditilang, Mencekam Bro..)

Peristiwa yang terjadi pada 17 September 2018 itu diungkap dalam 11 adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolres Ogan Ilir.

Rekonstruksi itu diperankan langsung kedua pelaku dan personel polisi yang menjadi korban luka, Brigpol Ricard.

Sementara korban meninggal bernama Abdul Jabar digantikan oleh personel polisi.

Dari rekontruksi itu terungkap, kejadian berawal saat korban, Ricard, yang betugas di Polres OKI, saat itu berpakaian preman, menegur salah satu pelaku yang sinar lampu sepeda motor pelaku mengenai wajahnya.

Tidak diterima ditegur maka terjadilah cekcok mulut yang berujung pada penusukan yang dilakukan kedua pelaku.

(BACA JUGA: Wah Kacau! Oknum Polisi Gelapkan Motor Milik 3 Temannya, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah)

Ricard sempat melawan dengan menahan tangan kedua pelaku yang memegang pisau.

Namun, pelaku berontak dan berhasil melukai lengan dan kepala Ricard hingga luka parah.

Adapun satu korban lainnya, Abdul Jabar yang coba melerai, juga terkena tusukan dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Warga yang melihat kejadian itu berhasil melerai dan kedua pelaku langsung melarikan diri.

Kaur Bin Ops Satreksrim Polres Ogan Ilir Iptu Sondi Fraguna, Selasa (16/10/2018), mengatakan, kedua tersangka yang terhitung masih sepupu itu terancam Pasal 338 dan 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Salah satu korban adalah anggota polisi dari Polres OKI dan satu warga sipil. Satu orang yang meninggal dunia dalam peritiwa itu atas nama Abdul Jabar, sedangkan Ricard yang merupakan personel polri mengalami luka parah di lengan dan kepala,” katanya Sambil menunggu pemeriksaan kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ogan Ilir.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Terima Diingatkan Soal Lampu Motor, Dua Pria di Ogan Ilir Lukai Polisi dan Tewaskan Warga

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular