(BACA JUGA: Mantap Jiwa, Istimewanya Pengiriman Astrea Grand 1992 Menuju Bekasi, Sampai Dibungkus Kardus)
"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018.
Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/10/2018).
Adapun pernikahan ini dilakukan di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kanupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.
(BACA JUGA: Maverick Vinales Bikin Kondisi Timnya Makin Panas, Merasa Menyesal Gabung Yamaha)
Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.
View this post on Instagram
"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.
Sementara, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.
Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR