Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.
Meski pun sudah bertahun-tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.
Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Tragis, 3 Pemuda Diduga Begal Terkapar Tabrak Gerobak saat Dikejar Tim Rajawali, Darah Berceceran
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis.
Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Source | : | warta kota |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR