Tinggal 9 Hari Lagi, Gratis Biaya Balik Nama dan Denda Pajak Kendaran Dihapus, Buruan Bro

Ahmad Ridho - Senin, 22 Oktober 2018 | 16:31 WIB
Faisal/GridOto.com
Ilustrasi kantor Samsat

MOTOR Plus-online.com - Sampai hari ini, enggak terhitung jumlah penunggak pajak motor di Jakarta.

Pajak motor mati bikin repot dan motor enggak bisa dibawa jauh karena khawatir ditilang polisi.

Jangan lupa untuk pemilik motor atau mobil yang masih punya tunggakan pajak atau mau balik nama kendaraan ada info menarik.

Cuma tinggal 9 hari lagi program balik nama kendaraan dan penghapusan denda pajak berlaku.

Enggak Sanggup Beli Kawasaki Ninja H2? Tenang, H2 Versi Imutnya Bisa Dibawa Pulang

Selebrasi Bareng Scott Redding Berbuah Petaka, Bahu Marc Marquez Cedera dan Harus Operasi

Denda pajak dihapus dari awal bulan Agustus sampai 31 Oktober 2018.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Tajir Abis, Pria Asal Kalimantan Ini Satu-satunya yang Sanggup Beli Kawasaki Ninja H2 Limited Edition

Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda.

Meski pun sudah bertahun-tahun.

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar.

Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

Tragis, 3 Pemuda Diduga Begal Terkapar Tabrak Gerobak saat Dikejar Tim Rajawali, Darah Berceceran

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis.

Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.

Source : warta kota
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular