Lebih lanjut bayu mengatakan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lima tahunan tersebut nantinya akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi.
Sultan Abis! Warga Tangerang Ini Pembeli Pertama Kali Kawasaki Ninja H2 di Indonesia
Sehingga kendaraan tersebut tidak boleh dioperasionalkan.
"Tapi kalau sudah dihapuskan itu sudah tidak bisa lagi didaftarkan, tujuannya untuk tertib administrasi dan menjaga kualitas serta akurasi data ranmor yang ada di jalan dan sebagainya," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepada seleuruh masyarakat agar tetap tertib melakukan pengesahan STNK tahunan.
"Masyarakat harus mengetahui kapan melakukan pengesahan agar waktunya jangan sampai lewat," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR